JAKARTA, ANOQ NEWS – Dalam upaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti-bukti. Pada Selasa, (26/3/2024), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
BACA JUGA : Crazy Rich HLN Ditahan! Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah
Ketiga saksi yang diperiksa berinisial:
- FM selaku Karyawan PT Timah Tbk.
- ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa.
- Kepala Cabang PT Mank Mandiri Koba.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN dan tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News