JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : 3 Saksi dari PT Trinindo Inter Nusa Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditas Timah
Ketiga saksi yang diperiksa pada Kamis, 7 Maret 2024, berinisial:
- AYS selaku Staf pada PT Trinindo Inter Nusa (TIN).
- PLS selaku Koordinator Lapangan pada PT TIN.
- EL selaku pihak swasta.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News