JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Dua Saksi dari CV Mutiara Alam Lestari, Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Kelima saksi tersebut adalah:
- FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
- ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
- EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
- AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.
- ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan (dkk).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas dan memperdalam peran para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (14/3). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News