anoqnews kik yanto
  • 10/02/2025
  • Last Update 09/02/2025 16:23
  • Indonesia

Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Operasi PT Timah Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Tetapkan Mantan Direktur Operasi PT Timah Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA, ANOQ NEWS – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka baru, Kamis (7/3). Penetapan tersangka baru ini memperpanjang daftar tersangka dalam kasus yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Kejagung Terus Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk, 3 Saksi Diperiksa!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka baru yang ditetapkan adalah ALW, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk pada tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019 hingga 2020. Dengan tambahan tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 14 orang, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum).

Menurut kasus posisi yang disampaikan Kejaksaan Agung, pada tahun 2018, ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk bersama dengan tersangka lain, yaitu MRPT (Direktur Utama) dan EE (Direktur Keuangan), menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan perusahaan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal ini diakibatkan oleh maraknya penambangan liar yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Namun, alih-alih menindak para penambang ilegal tersebut, ALW bersama MRPT dan EE justru menawarkan kerja sama kepada pemilik smelter untuk membeli hasil penambangan ilegal dengan harga di atas standar yang ditetapkan PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu. Untuk melancarkan aksi tersebut, mereka menyetujui pembuatan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

BACA JUGA : Tak Berkutik! Bos Tambang Ilegal Belinyu Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jakarta

“ALW didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, ALW tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Ketut, Jum’at (8/3/2024).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *