JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Staf PT Timah Sebagai Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung
Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, dengan hukuman penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama Terpidana Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
“Untuk itu, Tim Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi,” kata Ketut Sumedana. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News