ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Pada Kamis, 30 Januari 2025, tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi kunci.
BACA JUGA : Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI Gelar Rapat Bahas Pengaduan Masyarakat
Salah satu saksi yang diperiksa adalah TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. TTL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CS. Selain TTL, tiga saksi lainnya juga turut diperiksa, yaitu CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product, dan HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan keempat saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TTL dan lainnya.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap kebenaran dan menuntaskan kasus ini,” ujar Dr. Harli Siregar.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News