ANOQ News, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)”. Acara yang berlangsung di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Rabu (22/5) itu dibuka secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani.
BACA JUGA : Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta, Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, tentang pentingnya keterbukaan informasi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hak fundamental bagi setiap orang. Melalui akses informasi yang mudah dan terbuka, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujar Prof. Dr. Reda Manthovani dalam sambutannya.
Acara Penkum ini menghadirkan narasumber Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation. Sebanyak 102 peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan dari berbagai media, serta guru dan pendidik dari berbagai sekolah di Jakarta, mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Dalam paparannya, Yustitia M. Arief menjelaskan bahwa penyandang disabilitas seringkali menjadi korban kekerasan karena kondisi mereka yang rentan. Kurangnya akses informasi dan edukasi hukum membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Keterbukaan informasi publik dapat membantu penyandang disabilitas untuk mengetahui hak-hak mereka dan bagaimana cara mereka dapat melaporkan jika mengalami kekerasan,” jelas Yustitia.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk melindungi anak dan perempuan, termasuk penyandang disabilitas. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan berbagai peraturan lainnya.
Kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan juga dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Melalui keterbukaan informasi, diharapkan masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa program-program pemerintah yang terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas, berjalan dengan efektif dan akuntabel.
Acara Penkum ini ditutup dengan pemberian cinderamata dari Puspenkum Kejaksaan Agung kepada Ketua KIP Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.PA. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News