JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) telah menyelesaikan kegiatan pengamanan terhadap 86 proyek strategis nasional (PSN) dan proyek prioritas Kementerian/BUMN sepanjang tahun 2023.
BACA JUGA : Tolak Tambak Udang, Warga Pulau Seliu Gelar Petisi
Nilai total proyek yang dikawal tersebut mencapai Rp 30.700.924.881.154 (tiga puluh triliun tujuh ratus miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Demikian disampaikan JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dalam sambutannya pada acara Exit Meeting Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Direktorat PPS JAM-Intelijen di Aula lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (6/3).
“Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah,” ujar JAM-Intelijen.
Lebih lanjut, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan melalui peran Intelijen penegakan hukum yakni berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Hal itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut tidak mungkin bisa mencapai hasil sempurna apabila tidak didukung oleh seluruh stakeholders yang terus berkolaborasi dan bersinergi guna menyukseskan PSN yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PPS Katarina Endang Sarwestri melaporkan bahwa 86 proyek yang telah diselesaikan tersebut terdiri dari 13 PSN, 31 proyek jalan daerah, dan 42 proyek prioritas Kementerian/BUMN.
Adapun sektor-sektor pembangunan strategis yang dikawal meliputi:
- 40 proyek sektor infrastruktur jalan;
- 8 proyek sektor kebandarudaraan;
- 2 proyek sektor kepelabuhanan;
- 3 proyek sektor transportasi lainnya;
- 2 proyek sektor pembangunan IKN;
- 4 proyek sektor pengairan;
- 13 proyek sektor kelautan;
- 6 proyek sektor pertanian;
- 4 proyek sektor ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- 4 proyek sektor strategis lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat PPS menggandeng stakeholders sebagai mitra dari beberapa Kementerian/Lembaga ataupun BUMN, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian RI, dan lain sebagainya.
Kegiatan PPS berfokus pada identifikasi dan mitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan PSN.
“Langkah-langkah pengamanan oleh Tim PPS meliputi pengamanan personel, materiil, dan hambatan birokratis,” jelas Katarina.
Pelaksanaan PPS yang dilakukan Exit Meeting pada saat ini telah mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas.
Menutup sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada stakeholders atas dedikasi dan pengabdiannya dalam pembangunan proyek-proyek strategis nasional, daerah ataupun proyek-proyek prioritas Kementerian/Lembaga/BUMN.
“Harapan kami, mari melakukan upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis agar tidak terperangkap dalam praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal,” pungkas JAM-Intelijen. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News