JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Resmi Lantik dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I dan II 41 Masjid di Babel Kumpulkan Rp 86,5 Juta untuk Palestina
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa, 31 Oktober 2023 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Adapun kelima orang saksi yang diperiksa adalah:
- HH selaku Staf Divisi Lastmild Backhaul Direktorat Infrastruktur BAKTI
- WN selaku Ketua Tim PMU BAKTI
- GP selaku Kepala Divisi LTIBU2 Infrastruktur Lasmile/Backhaul BAKTI
- IPP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils BAKTI
- BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangannya.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 ini tengah diusut oleh Kejagung. Sejumlah pihak, termasuk EH selaku Direktur Utama BAKTI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News