JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 6 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 5 Saksi , Dugaan Korupsi Timah di Babel Terus Diusut
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada hari Selasa, (7/11/2023), di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Keenam saksi tersebut adalah:
- HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
- DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya.
- H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
- AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
- LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
- Y selaku Direktur CV Candra Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
BACA JUGA : Timah Bangka Belitung Menghangat, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur PPI Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan dan informasi yang relevan dengan perkara,” kata Ketut.
Ketut menambahkan, bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih terus berjalan.
“Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ketut. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News