ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin.
BACA JUGA : JAM Pengawasan Sosialisasikan Tata Kelola Anggaran 2025 untuk Satuan Kerja Pusat dan Daerah
Dua saksi yang diperiksa adalah AH, karyawan BUMN PT Timah Tbk yang menjabat sebagai General Manager Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral, dan FE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangannya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News