anoqnews kik yanto
  • 14/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Proyek Tol Japek

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Proyek Tol Japek

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat.

BACA JUGA : Empat Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Emas di PT Antam oleh Kejaksaan Agung

Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung. Kedua saksi yang diperiksa adalah ADW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 hingga 2016, dan HSN, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga dari 2015 hingga 2018.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut. Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang mencakup on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *