JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
- R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
- AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
- EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Jakarta pada Selasa (9/1/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News