anoqnews kik yanto
  • 27/04/2025
  • Last Update 27/04/2025 01:46
  • Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa Enam Pejabat UPTD KPHP Bangka Belitung sebagai Saksi dalam Kasus Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung Periksa Enam Pejabat UPTD KPHP Bangka Belitung sebagai Saksi dalam Kasus Tata Niaga Timah

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Pada Senin (24/2), tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

BACA JUGA: P3KHAM UNS Dorong Reformasi Keadilan Restoratif, Ini 4 Rekomendasinya!

Mereka yang diperiksa adalah:

TNM – Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung, Kabupaten Bangka Barat.

RSW – Kepala UPTD KPHP Bubus Panca, Kabupaten Bangka.

BT – Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Kabupaten Bangka.

AH – Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan, Kabupaten Bangka Tengah.

FHR – Kepala UPTD KPHP Mutai Palas, Kabupaten Bangka Selatan.

HND – (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau, Kabupaten Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Keenam saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, dengan tersangka korporasi CV VIP dan pihak terkait lainnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Harli dalam keterangannya. (Red)


Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *