JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada Kamis (11/1).
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
- RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
- AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia.
- AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
- MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Ketut mengatakan, Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News