JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Anugerah “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi” Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI
Saksi yang diperiksa adalah BAM, selaku Mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2017. Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Rabu, 1 November 2023 di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News