ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
BACA JUGA: Sembilan Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi berinisial AS, yang diketahui merupakan pegawai aktif PT Timah Tbk.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AS dilakukan untuk mendalami penyidikan terhadap perkara yang melibatkan korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah,” jelas Harli dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/4).
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menelusuri potensi kerugian negara dan aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pengelolaan pertambangan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut sektor strategis dan perusahaan milik negara yang memiliki peran penting dalam industri tambang nasional. Sejumlah nama perusahaan swasta dan pejabat korporasi juga disebut-sebut masuk dalam radar penyidikan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya demi mengungkap alur kasus secara menyeluruh dan transparan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News