ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah hukum dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Pada Kamis, 5 September 2024, Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan kasus tersebut.
BACA JUGA : Empat Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung, Bongkar Dugaan Korupsi di Proyek Tol Japek II Elevated
Saksi yang diperiksa adalah:
- EEL, yang berperan sebagai Pengguna Jasa Manufaktur di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
- DF, seorang profesional di bidang Metallugical & Material Engineering Department.
- GAR, juga Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk.
- STY, yang merupakan salah satu pegawai PT Antam Tbk.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Kasus ini menyeret nama tersangka HN dan kawan-kawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memberikan informasi dan bukti yang lebih mendalam guna memperjelas peran masing-masing individu dalam rangkaian peristiwa yang diduga melanggar hukum. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News