ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Kasus ini terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dan terus menjadi sorotan publik seiring dengan perkembangan penyidikan.
BACA JUGA : Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan LRT di Sumsel Resmi Ditetapkan
Saksi yang diperiksa pada Jumat, 20 September 2024, berinisial MS, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. MS dimintai keterangan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group, salah satu korporasi besar di bidang perkebunan kelapa sawit. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan kasus ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H.
Kasus ini tidak hanya menjerat PT Duta Palma Group, tetapi juga beberapa anak perusahaannya. Beberapa di antaranya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara, khususnya dalam aktivitas bisnis perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News