anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (5/2), memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang melibatkan korporasi PT Refined Bangka Tin.

BACA JUGA : JAM PIDSUS Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula, Satu Tersangka Ditahan dengan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Ketiga saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini adalah:

  1. KKS, yang pada periode 2017 hingga 2019 menjabat sebagai Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk dan Kepala Peleburan serta Pemurnian Unit Metalurgi Muntok.
  2. HR, yang merupakan karyawan PT Timah Tbk.
  3. AU, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk sejak Mei 2021 hingga kini.

Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dan memastikan kelengkapan proses pemberkasan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.

Penyidikan ini merupakan bagian dari langkah Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di sektor tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin. Kejaksaan Agung memastikan akan terus melanjutkan proses hukum ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *