anoqnews kik yanto
  • 09/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Kejaksaan Agung Siap Kawal Pilkada Serentak 2024: Penegakan Hukum, Restorative Justice, dan Perampasan Aset Koruptor Jadi Fokus Utama

Kejaksaan Agung Siap Kawal Pilkada Serentak 2024: Penegakan Hukum, Restorative Justice, dan Perampasan Aset Koruptor Jadi Fokus Utama

ANOQ NEWS, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah dan kesiapan Pilkada Serentak 2024. Rapat yang dilangsungkan pada Selasa, 21 Mei 2024, di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta, ini dihadiri oleh berbagai petinggi, termasuk Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Komite I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni.

BACA JUGA : Kejaksaan Agung Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan Penyandang Disabilitas dengan Keterbukaan Informasi

Dalam rapat tersebut, Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung untuk memainkan peran aktif dalam menangani kecurangan Pilkada, khususnya terkait politik uang dan pelanggaran lainnya, melalui Sentra Gakkumdu. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai.

Selain fokus pada Pilkada, rapat ini juga membahas tentang penegakan hukum di daerah secara menyeluruh. Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam penegakan hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan mengedepankan pemulihan kerugian korban dan kedamaian di masyarakat.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga didorong untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi, termasuk mendorong perampasan aset para koruptor. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.

Terakhir, Komite I DPD RI menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan Agung dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum. Pendekatan asistensi di desa mengemuka sebagai strategi utama untuk mewujudkan pencegahan yang efektif.

Rapat Kerja antara Kejaksaan Agung dan Komite I DPD RI ini merupakan langkah penting dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel di daerah, serta kesiapan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjalankan arahan dan masukan yang disampaikan dengan penuh komitmen dan integritas, demi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *