BANGKA BELITUNG, ANOQ NEWS – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di enam kantor dan tiga rumah di Bangka Belitung, Rabu (6/12/2023). Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA : Jaksa Agung: Fokus Kepercayaan Publik, Intelijen Yustisial, Dana Desa, dan Persiapan Pemilu 2024
Kantor-kantor yang digeledah adalah PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL . Sementara itu, rumah yang digeledah adalah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen elektronik, dokumen fisik, uang tunai, dan surat berharga. Dokumen elektronik berupa hard disk, flashdisk, dan laptop. Dokumen fisik berupa buku rekening, kontrak kerja, dan surat-surat lainnya. Uang tunai yang disita terdiri dari rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Nilai uang tunai yang disita mencapai Rp76,4 miliar, USD1,5 juta, dan SGD411.400. Uang tunai dan logam mulia tersebut kemudian dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mencari fakta-fakta baru yang dapat membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” kata Ketut.
Ketut menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang telah ada.
“Penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang telah ada,” kata Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News