anoqnews kik yanto
  • 02/11/2024
  • Last Update 01/11/2024 23:42
  • Indonesia

Kejaksaan Agung Tahan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung Tahan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

BACA JUGA : Kejaksaan Tetap Berwenang Tangani Tipikor, Pakar Hukum: Perkuat Integritas APH

Penahanan terhadap keenam tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat, (19/1/2024).

Keenam tersangka tersebut adalah:

  • NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.
  • AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.
  • AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
  • HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
  • RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
  • AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Tersangka NSS dan Tersangka AGP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

  • Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;
  • Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
  • Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.

“Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.,” ujar Ketut dalam keterangannya.

Ketut menambahkan bahwa perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *