anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan DPO Kasus Pemalsuan Surat

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan DPO Kasus Pemalsuan Surat

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan berinisial ST yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat.

BACA JUGA : Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan MK yang Menguatkan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

ST diamankan di Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Barat, pada Selasa (16/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Pria berusia 76 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (6/10/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:

Inisial Nama              : ST
Tempat lahir              : Tanjung Pinang
Usia/tanggal lahir     : 76 tahun / 04 April 1947
Jenis kelamin            : Laki-laki
Kewarganegaraan   : Indonesia
Agama                       : Buddha
Tempat Tinggal        : Jl. Pekapuran II/20 RT.014 RW 005, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, ST disangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap ST. Oleh karenanya, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama ST.

Saat diamankan, ST bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ST dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *