JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka AS bin TS, 40 tahun, di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis (26/10) sekitar pukul 16.50 WIB.
AS bin TS merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA : SMP Negeri 1 Dendang Gelar Rangkaian Lomba dan P5 untuk Tingkatkan Kreativitas Siswa Awas! Penipu Mengatasnamakan Kepala DPUPRPPRKP Beltim Jaksa Agung Muda Intelijen Sebut Pentingnya Harmonisasi Tokoh Agama dan Penghayat Kepercayaan Menjelang Pemilu 2024
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, AS bin TS merupakan Direktur CV Mega Agro Jaya, perusahaan rekanan dalam proyek pengadaan tersebut.
“Dalam proyek tersebut, terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
AS bin TS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Saat diamankan, AS bin TS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, AS bin TS akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News