JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi di Jl. Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024) pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung
Terpidana yang diamankan tersebut bernama Rudy Wijaya, Direktur PT Trust Multi Finance. Rudy divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022 atas kasus korupsi dana perusahaan.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur, Rudy terbukti menggunakan uang perusahaan tanpa izin atau sepengetahuan komisaris. Hal ini menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp346.947.963.
Saat ditangkap, Rudy bersikap kooperatif dan proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Rudy dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami terus memonitor dan mencari keberadaan buronan yang masih berkeliaran. Kami akan segera menangkap dan mengeksekusi mereka demi kepastian hukum,” kata Ketut.
Ketut juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Segeralah menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan Anda,” kata Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News