anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur, Kejati Geledah Kantor PUPR

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Jumat (7/2), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan IR sebagai tersangka. IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 hingga 2012. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya diterbitkan pada 7 Februari 2025.

Kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya mengalami kondisi insolvent (tidak sehat). Pada akhir 2008, perusahaan tercatat memiliki defisit pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. Dalam upaya penyelamatan, Menteri BUMN mengusulkan tambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas, namun usulan tersebut ditolak karena rasio solvabilitas (Risk-Based Capital/RBC) Jiwasraya saat itu sudah mencapai -580%.

Untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut, Direksi PT Jiwasraya, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, merancang restrukturisasi bisnis dengan meluncurkan produk JS Saving Plan. Produk ini menawarkan bunga tinggi antara 9%-13%, jauh di atas rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%. Dalam praktiknya, pemasaran produk ini harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK, lembaga yang saat itu diawasi oleh tersangka IR.

Meskipun mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat, IR tetap menerbitkan surat izin pemasaran produk JS Saving Plan melalui dua dokumen penting:

  1. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 (23 November 2009) tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.
  2. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 (23 November 2009) tentang Pencatatan Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan asuransi tidak boleh beroperasi dalam kondisi insolvensi. Pemasaran JS Saving Plan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kesehatan keuangan Jiwasraya semakin memperburuk kondisi perusahaan. Produk ini memberikan manfaat investasi dengan bunga tinggi serta berbagai insentif yang akhirnya membebani keuangan perusahaan.

Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

Berdasarkan data yang diperoleh, premi yang diterima Jiwasraya melalui JS Saving Plan dalam periode 2014-2017 mencapai Rp47,8 triliun. Rinciannya sebagai berikut:

  • 2014: Rp2,7 triliun
  • 2015: Rp6,6 triliun
  • 2016: Rp16,1 triliun
  • 2017: Rp22,4 triliun

Dana yang diperoleh dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam saham dan reksa dana tanpa memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko investasi. Penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar yang menyebabkan penurunan nilai portofolio investasi, sehingga Jiwasraya mengalami kerugian besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat skandal ini.

Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025.

Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *