BELITUNG, ANOQ NEWS – Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Senin (11/9/2023). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anggoro Arif Wicaksono, S.H., M.H. Selain di Kantor Kelurahan Paal Satu, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga tempat lainnya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-539/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023.
BACA JUGA : Kelebihan Pembayaran dan Kekurangan Volume-Kualitas Proyek Peningkatan Jalan Poros Tanjung Kelayang BPS Belitung Gelar Pelatihan Pendataan Lengkap KUMKM 2023 Irwan Tamrin, CEO Wisatasekolah.com, Kunjungi Geosite Garumedang
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen-dokumen dan surat-surat lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri, S.H., mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan salah satu upaya penyidik untuk mencari alat bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana.
“Dengan adanya alat bukti yang ditemukan, penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” kata Riki Guswandri. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News