anoqnews kik yanto
  • 19/02/2025
  • Last Update 19/02/2025 19:35
  • Indonesia

Kejaksaan Negeri Belitung Geledah Kantor Kelurahan Paal Satu Terkait Dugaan Korupsi Lapangan Bola

Kejaksaan Negeri Belitung Geledah Kantor Kelurahan Paal Satu Terkait Dugaan Korupsi Lapangan Bola

BELITUNG, ANOQ NEWS – Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Senin (11/9/2023). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anggoro Arif Wicaksono, S.H., M.H. Selain di Kantor Kelurahan Paal Satu, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga tempat lainnya.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-539/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023.

BACA JUGA : 
Kelebihan Pembayaran dan Kekurangan Volume-Kualitas Proyek Peningkatan Jalan Poros Tanjung Kelayang

BPS Belitung Gelar Pelatihan Pendataan Lengkap KUMKM 2023

Irwan Tamrin, CEO Wisatasekolah.com, Kunjungi Geosite Garumedang

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen-dokumen dan surat-surat lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri, S.H., mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan salah satu upaya penyidik untuk mencari alat bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana.

“Dengan adanya alat bukti yang ditemukan, penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” kata Riki Guswandri. (PR/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *