BELITUNG, ANOQ NEWS – Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) dari tahun 2015 hingga 2019. Kedua tersangka tersebut adalah IR (58) dan YH (40), Rabu (23/8/2023).
Penetapan dan penahanan ini dilakukan oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anggoro Arif Wicaksono, S.H., M.H. IR (58) dan YH (40) merupakan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
Dalam kasus ini, IR (58) dan YH (40) diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia. Mereka diduga menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari pemerintah Kabupaten Belitung dan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari pihak swasta, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggerakan perekonomian daerah. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan lain yaitu: PT. Mega Karya Cemindo (MKC), PT. Billiton Industrial Global (BIG), PT. Next Biliton Indonesia (NBI), KOP dan kepentingan pribadi Direktur Utama PT. PTBBI.
BACA JUGA : K MAKI: Tenaga Ahli Penilaian Properti Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Tidak Memenuhi Kualifikasi! Temuan Kelebihan Pembayaran di Kabupaten Belitung: K MAKI Tindak Lanjut dan Perbaikan yang Diperlukan
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp. 1.285.902.356,- (satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).
IR (58) dan YH (40) diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan. (PR/Red)