anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Kejaksaan Tetap Berwenang Tangani Tipikor, Pakar Hukum: Perkuat Integritas APH

Kejaksaan Tetap Berwenang Tangani Tipikor, Pakar Hukum: Perkuat Integritas APH

MEDAN, ANOQ NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kembali mendapat apresiasi.

BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Timah

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., putusan MK tersebut sudah tepat.

“Saya kira langkah MK melalui putusannya yang menolak uji materi kewenangan Kejaksaan dalam menangani tipikor, sudah tepat. Bagaimanapun juga sejak awal sudah melekat kewenangan tersebut di Kejaksaan. Kalau kemudian dicabut atau dihilangkan, justru hal demikian rentan menimbulkan problem baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Dr Janpatar Simamora, S.H., M.H, Jumat (19/1/2024).

Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki beberapa keunggulan dalam penanganan tipikor. Pertama, Kejaksaan memiliki pengalaman mumpuni dalam penanganan tipikor selama ini. Kedua, perangkat struktur kelembagaannya sangat mendukung untuk menjangkau penuntasan korupsi sampai ke seluruh pelosok negeri.

“Jadi menurut saya, kurang beralasan jika wewenang penanganan kasus/perkara tipikor tersebut dicabut dari institusi Kejaksaan,” tegas Dr Janpatar Simamora, S.H., M.H

Ia menambahkan, jika Kejaksaan dianggap belum optimal, maka yang mesti dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap institusi Kejaksaan.

“Harus diakui bahwa masih ditemukan adanya oknum-oknum yang berusaha menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi. Dam potret dimaksud, bukan hanya ditemukan di Kejaksaan,” ujar Dr Janpatar Simamora.

Oleh karena itu, ia menilai menjadi sangat urgen untuk memperkuat integritas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di Kejaksaan.

“Institusi Kejaksaan diharapkan dapat berbenah lebih baik agar kepercayaan publik atas kinerjanya, khususnya dalam pemberantasan tipikor dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023, Selasa (16/1/2024), hakim konstitusi M Guntur Hamzah menolak seluruhnya permohonan uji materi terhadap tiga Undang Undang (UU) sekaligus yang diajukan oleh M Yasin Djamaludin.

Yakni Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’.

Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pertimbangan hukum hakim Konstitusi atas putusan penolakan perkara a quo antara lain, pembentuk UU memilih untuk memberikan kewenangan melakukan penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi, merupakan bagian dari jenis tindak pidana khusus dan/atau tertentu kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Sebab menurut pembentuk UU, penanganan tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime. Sehingga, tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karenanya, prinsip diferensiasi fungsional yang termuat pada KUHAPidana secara faktual, realita kebutuhan, dan kemanfaatan belum dapat dilakukan secara utuh.

Guntur menguraikan, Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi pembuat undang-undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu saja. Sementara itu, untuk tindak pidana umum kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian.

“Oleh karena itu menurut Mahkamah, kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam. Di samping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan hal tersebut semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana khusus dan/atau tertentu, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat,” urai Guntur. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *