anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Kejaksaan Tinggi Jakarta Luncurkan Buku Tinjauan KUHP 2023, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Implementasi KUHP Nasional

Kejaksaan Tinggi Jakarta Luncurkan Buku Tinjauan KUHP 2023, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Implementasi KUHP Nasional

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi meluncurkan buku Tinjauan KUHP 2023 sebagai langkah strategis dalam mendukung pemahaman dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Acara ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Rabu (5/2).

BACA JUGA : PERSAJA Gelar Rapat Pengurus Pusat 2025-2027, Fokus pada Penegakan Hukum dan Pengembangan Organisasi

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi berbagai pihak yang telah berperan aktif dalam mempersiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia menegaskan bahwa buku ini akan menjadi pedoman penting bagi jaksa dan aparat penegak hukum dalam memahami perubahan fundamental yang terkandung dalam KUHP Nasional.

“Buku Tinjauan KUHP 2023 diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi para Jaksa dan aparat penegak hukum dalam memahami substansi perubahan fundamental yang diatur dalam KUHP Nasional,” ujar Jaksa Agung.

Sebagai bagian dari peluncuran buku, acara ini juga menghadirkan diskusi panel yang digelar secara hybrid. Diskusi ini menghadirkan narasumber utama, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sekaligus Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Prof. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono, serta Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso.

Dalam diskusi tersebut, para panelis membahas berbagai aspek kunci dalam KUHP Nasional, termasuk perubahan asas legalitas, pertanggungjawaban pidana korporasi, pedoman pemidanaan, serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana nasional.

“Oleh karena itu, Kejaksaan terus berupaya membangun sinergi dengan akademisi dan praktisi hukum agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya pemahaman yang selaras dalam penerapan KUHP Nasional guna menghindari perbedaan tafsir serta memastikan keadilan yang lebih merata. “Peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pedoman praktis bagi para penegak hukum,” tegasnya.

Dengan peluncuran buku ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan panduan yang komprehensif bagi aparat penegak hukum serta mendorong diskusi yang lebih luas mengenai implementasi KUHP Nasional. Jaksa Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses transisi ini agar KUHP Nasional dapat diterapkan secara optimal pada tahun 2026. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *