anoqnews kik yanto
  • 09/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Serahkan Aset Pemerintah Senilai Rp284 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Serahkan Aset Pemerintah Senilai Rp284 Miliar

ANOQ NEWS, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., didampingi para asisten dan staf, menyambut Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., serta rombongan dalam sebuah acara serah terima aset pemerintah yang berhasil diselamatkan, Palembang, 21 Agustus 2024 Acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menandai keberhasilan lembaga tersebut dalam menyelamatkan sejumlah aset berharga milik pemerintah provinsi.

BACA JUGA : Villa Rp20 Miliar di Bali Terungkap! Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

Menurut penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., terdapat beberapa aset yang diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Berikut adalah rincian aset yang diserahkan:

  1. Mobil Land Cruiser Tahun 2009 dengan nomor polisi BG 1145 MZ, yang sebelumnya dikuasai oleh Bpk. Alex Noerdin. Taksiran harga mobil ini mencapai sekitar Rp1.650.000.000.
  2. Tanah di Jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu, Palembang dengan luas 96.821 m², yang direncanakan akan digunakan untuk kantor UPTB Samsat Palembang. Taksiran harga tanah ini mencapai Rp96.821.000.000.
  3. Tanah di Jalan Lingkar Istana, Palembang seluas 6.939 m² dengan sertifikat SHP 395. Tanah ini diperkirakan bernilai Rp69.390.000.000.
  4. Tanah dan Bangunan di Jalan Seruduk Putih, Palembang seluas 695 m² dengan sertifikat 578/RD, taksiran harga mencapai Rp4.405.000.000.
  5. Tanah dan Bangunan di Jalan Punarwaman Nomor 57, Bandung dengan Sertifikat Pendaftaran Tanah (SPKT) yang diterbitkan oleh KP3T, dengan taksiran harga Rp69.390.000.000.

Selain aset-aset tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga berhasil menyelamatkan aset melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), termasuk:

  • Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta. Total nilai aset ini mencapai Rp10.628.905.600.
  • Tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dengan luas 2.800 m² yang bernilai Rp33.600.000.000.

Total keseluruhan nilai aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencapai Rp284.236.555.600. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga dan mengelola aset pemerintah untuk kepentingan publik. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *