ANOQ NEWS, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menggelar sosialisasi di Aula Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Acara ini dimaksudkan untuk membantu memitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas melalui bimbingan hukum, dengan tajuk “Sosialisasi untuk Memitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Tugas melalui Bidang Datun.”
BACA JUGA : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi
Sosialisasi yang berlangsung pada hari Jumat pagi, 16 Agustus 2024, mulai pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh berbagai peserta, termasuk Kepala Puskesmas se-Kota Bandar Lampung, pejabat struktural Dinas Kesehatan, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas Datun dalam pelayanan hukum, serta memberikan wawasan terkait potensi risiko seperti fraud yang mungkin timbul di lingkungan Dinas Kesehatan.
Meilita Hasan, S.H., M.H., dan Astri Wijayanti, S.H., M.H., sebagai narasumber dari Kejari Bandar Lampung, memaparkan materi mengenai upaya mitigasi risiko dan peraturan yang relevan. Mereka memberikan masukan berharga mengenai cara mengidentifikasi dan menangani potensi masalah hukum yang mungkin muncul.
Sosialisasi ini juga menandakan adanya sinergi yang baik antara Kejari Bandar Lampung dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Selain memperkuat kerjasama, acara ini mendapatkan apresiasi tinggi dari peserta, yang merasa mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab bidang Datun serta regulasi yang berlaku.
Dengan acara ini, diharapkan akan terjalin komunikasi yang lebih baik antara lembaga hukum dan instansi kesehatan, serta tercipta pengelolaan risiko yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News