ANOQ NEWS, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari Jumat, 6 September 2024, melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero). Proyek yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2020 tersebut memiliki nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
BACA JUGA : JAM-Intelijen dan JAM-Datun Terima Penghargaan Yokkrabat dari Kejaksaan Thailand
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024, tertanggal 28 Agustus 2024. Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam penanganan kasus ini.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu:
- Gedung Cyber lantai 11, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
- Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok.
- Rumah tinggal di Jalan Gebang Sari, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mmembuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelas Syahron Hasibuan, S.H., M.H.
Dalam operasi ini, penyidik menyita beberapa barang penting seperti laptop, komputer (PC), serta dokumen dan berkas penting lainnya. Barang-barang yang disita akan dianalisis secara forensik untuk menelusuri lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek Technopark. Penyitaan ini diharapkan dapat membuat terang peristiwa pidana yang sedang diusut, sekaligus memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News