JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam Tbk tahun 2013-2018. Tersangka berinisial MS, yang merupakan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2015-2017, ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan MS dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 23 April 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., bahwa MS disangkakan bersama-sama dengan tersangka lain, ZH (mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam), AC (pemilik PT Millenium Capital Manajemen), SAA (perantara/broker), dan RH (konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy) melakukan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.
“Investasi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain, yaitu AC (owner PT Millenium Capital Manajemen), SAA (perantara/broker), dan RH (konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy),” jelas Syahron Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan menempatkan dana pensiun pada instrumen investasi yang tidak menguntungkan, yaitu Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP, dan Saham ARTI. Investasi ini dilakukan tanpa analisis dan pertimbangan yang matang, dan hanya berdasarkan kesepakatan dengan para tersangka lain.
Akibatnya, Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586,- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah). Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka MS ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindak tegas para pelaku korupsi, khususnya yang melibatkan dana publik. Masyarakat diharapkan terus mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum ini agar para pelaku dapat diadili dan dihukum seadil-adilnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News