PALEMBANG, ANOQ NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Rabu, 15 November 2023, telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka atas nama SR dan AT terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pencairan Deposito Dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber Apbd Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA : Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah: Kejagung Dalami Kasus, 7 Saksi Diperiksa Termasuk Pihak PT. Menara Cipta Mulia
Dalam tahap II ini, kedua tersangka tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Desember 2023, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) ,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, , S.H., M.H., dalam keterangannya.
Vanny menjelaskan , sebelumnya pada hari Senin Tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 dari Tersangka AT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka AT kepada. Dengan demikian, seluruh Pengembalian Kerugian Negara oleh Para Tersangka sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Sebelumnya, tersangka AT telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta. Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara oleh kedua tersangka menjadi Rp 750 juta,” kata Vanny. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News