anoqnews kik yanto
  • 09/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Kejati Sumsel Tahan ZT, Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Kejati Sumsel Tahan ZT, Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Yogyakarta

PALEMBANG, ANOQ NEWS – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap ZT, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

BACA JUGA : Notaris EM Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa ZT ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang, terhitung sejak tanggal 24 April 2024 hingga 13 Mei 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dua tersangka lain, AS dan MR, telah meninggal dunia. Selain ZT, empat tersangka lainnya, EM, DK, dan NW, juga telah menjalani Tahap II. Tersangka EM ditahan pada 19 April 2024.

“Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka  EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024,” jelas Vanny, Rabu (24/4).

ZT disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus operandi yang dilakukan ZT adalah dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan. Berdasarkan akta palsu tersebut, ZT dan MR (Alm) menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta.

Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara ini selanjutnya akan beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *