PALEMBANG, ANOQ NEWS – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, Nomor TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dan Nomor TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
BACA JUGA : Kejaksaan RI Optimalkan Komunikasi Publik untuk Membangun Branding Institusi Indonesia Resmi Menjadi Anggota Penuh Organisasi Internasional FATF
“Para tersangka diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2023).
Vanny menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus merekayasa data pajak perusahaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian.
“Potensi kerugian negara masih dalam perhitungan,” kata Vanny.
Vanny menyebut, penyidik telah memeriksa 35 saksi dalam kasus ini. Penyidik juga akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Tim penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” kata Vanny. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News