BELITUNG, ANOQ NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan temuan penting terkait proyek peningkatan Jalan Poros Tanjung Kelayang. Temuan tersebut berupa kelebihan pembayaran dalam pekerjaan supervisi konstruksi, serta kekurangan volume dan kualitas pekerjaan.
Temuan kelebihan pembayaran ini muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2022. Salah satu hal yang mencolok dalam temuan BPK adalah bahwa tenaga profesional yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan proyek ini tidak pernah hadir di lapangan. Beberapa di antaranya termasuk Site Supervision Engineer (Team Leader) dan Construction Work Safety, Health Expert.
Kelebihan pembayaran senilai ternyata disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni:
- Kurang optimalnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung, yang merupakan Pengguna Anggaran utama dalam proyek ini.
- Kekurangan pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing paket pekerjaan.
- Keterbatasan pengawasan terhadap pekerjaan fisik di lapangan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing paket pekerjaan.
Sementara itu, temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai ditemukan dalam pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk PPK, Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa, dan Inspektorat. Kekurangan volume kuantitas terjadi pada pekerjaan pengecoran beton mutu K-175, sedangkan kekurangan kualitas kepadatan aspal yang rendah (≤ 97%) yang mengakibatkan koreksi harga satuan terjadi pada pekerjaan perkerasan aspal.
Penyebab dari kekurangan volume dan kualitas pekerjaan ini diduga akibat dari beberapa faktor, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dan pengawasan yang tidak efektif.
Bupati Belitung, melalui Sekretaris Dinas yang bertindak sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR, menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan oleh BPK. BPK pun memberikan rekomendasi kepada Bupati Belitung agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk segera mengambil tindakan terkait kelebihan pembayaran ini. Tindakan yang diinstruksikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus segera disetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, Bupati Belitung juga telah memerintahkan kepada PPK dan penyedia jasa untuk segera melakukan perbaikan terhadap kekurangan volume dan kualitas pekerjaan. PPK dan penyedia jasa berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi ini dengan segera, dan akan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebagai langkah awal untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan integritas proyek.
Temuan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Upaya bersama dari berbagai pihak diharapkan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang demi kebaikan masyarakat Kabupaten Belitung. (Red)