MANOKWARI, ANOQ NEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, FDJS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus pada dinas tersebut tahun anggaran 2023. FDJS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.pada Jumat (1/3/2024) sore.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Dalam kasus ini, FDJS diduga bertindak selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) yang melakukan penyimpangan penggunaan anggaran.
Untuk mempercepat proses penyidikan, FDJS langsung ditahan di Rutan Kelas II B Manokwari. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, dalam keterangannya, Jumat (1/3). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News