anoqnews kik yanto
  • 24/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

BACA JUGA :
Jurnalis Bangka Belitung Ichsan Mokoginta Disiram Cuka, Diduga Terkait Pemberitaan Tambang Ilegal

Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (28/11/2023). Kelima saksi tersebut adalah:

  1. H selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.
  2. KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET.
  3. NBP selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P.
  4. DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P.
  5. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan upaya Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk secara tuntas.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, Kejagung akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dalam kasus ini. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *