anoqnews kik yanto
  • 27/04/2025
  • Last Update 27/04/2025 01:46
  • Indonesia

Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Agung Meningkat di 100 Hari ST Burhanuddin

Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Agung Meningkat di 100 Hari ST Burhanuddin

ANOQ NEWS, JAKARTA – Dalam 100 hari kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan kinerja yang semakin profesional, berintegritas, dan humanis. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum ini meningkat signifikan, mencerminkan apresiasi masyarakat terhadap reformasi yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa.

BACA JUGA : JAM-Intelijen Hadiri Pelantikan Pengurus Pordasi 2024-2028, Dukung Prestasi Berkuda Internasional


Survei terbaru yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia menempatkan Kejaksaan RI sebagai lembaga negara di bidang hukum dengan tingkat kepercayaan tertinggi. Hasil survei yang dirilis pada Senin, 27 Januari 2025, menunjukkan bahwa 79 persen masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung. Rinciannya, 13 persen responden menyatakan sangat percaya, sementara 66 persen lainnya cukup percaya terhadap kinerja lembaga ini.

“Jika dijumlahkan menjadi 79 persen tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa. Dan saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu,” ujar Burhanuddin Muhtadi, peneliti utama Indikator Politik Indonesia.


Keberhasilan ini sejalan dengan visi dan misi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperkuat pelayanan dan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Fernando Silalahi, SH, MH, menilai capaian ini tak lepas dari langkah tegas ST Burhanuddin dalam memastikan Kejaksaan tetap independen dan bebas dari pengaruh eksternal.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menuntaskan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Insan Adhyaksa mampu beradaptasi atas perubahan yang terus berkembang dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi insan Adhyaksa, sebagai pegawai dan jaksa. Penegakan hukum tindak pidana ringan menitikberatkan penerapan Keadilan Restoratif,” kata Fernando Silalahi kepada wartawan, Minggu, 2 Februari 2025.

Selain itu, pendekatan restorative justice semakin diterapkan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan. Hal ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga mengedepankan keadilan yang lebih humanis.


Di sisi lain, ketegasan dalam menindak oknum jaksa dan pegawai yang menyalahgunakan wewenang juga menjadi faktor utama meningkatnya kepercayaan masyarakat. Praktisi hukum, Adv. Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum, mengapresiasi langkah Jaksa Agung dalam menegakkan disiplin internal di lingkungan Kejaksaan.

“Dalam 100 hari kerjanya, sejumlah oknum pegawai dan jaksa diberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya, baik etika profesi maupun ketidaktaatan dalam menerapkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ungkap Hasrul Benny Harahap.


Meskipun berhasil meningkatkan kepercayaan publik, tantangan masih ada. Pengaruh pihak luar atau yang sering disebut sebagai “Invisible Hand” tetap menjadi ancaman bagi independensi Kejaksaan. Masyarakat berharap agar seluruh jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Ke depan, upaya memperkuat kepercayaan publik harus terus dilakukan melalui transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Dengan demikian, Kejaksaan RI dapat terus menjadi institusi yang dipercaya dan diandalkan dalam menegakkan keadilan di Indonesia. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *