ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp300 triliun.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Timah, Mantan Gubernur Babel Mengaku Tak Tahu Potensi Kekayaan Alam Daerahnya
Audit tersebut mengungkapkan adanya praktik persekongkolan yang dilakukan oknum direksi PT Timah Tbk dengan para smelter selama periode 2018 hingga 2019. Modus yang digunakan adalah mengakomodir penambangan timah ilegal dengan dalih kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Perbuatan melawan hukum ini telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan ilegal tersebut,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan persnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kerugian negara sebesar Rp300 triliun tersebut dirinci sebagai berikut:
- Rp2,285 triliun akibat kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.
- Rp26,649 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk.
- Rp271,1 triliun kerugian lingkungan.
Kerugian lingkungan ini merupakan konsekuensi dari pengambilan bijih timah secara ilegal oleh para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dengan diterimanya hasil audit ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum. Penyerahan laporan audit dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta para pelaku korupsi dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News