anoqnews kik yanto
  • 19/02/2025
  • Last Update 19/02/2025 19:35
  • Indonesia

Kerugian Negara Rp271 Triliun Bukan Prioritas Utama, Pemulihan Lingkungan Jadi Fokus Utama JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Kerugian Negara Rp271 Triliun Bukan Prioritas Utama, Pemulihan Lingkungan Jadi Fokus Utama JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

JAKARTA, ANOQ NEWS -Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. menegaskan bahwa fokus utama dalam penanganan perkara pertimahan ilegal senilai Rp271 triliun bukan semata-mata pada besaran kerugian negara, melainkan pemulihan kondisi lingkungan dan tata kelola pertimahan yang lebih baik.

BACA JUGA : 5 Smelter Hasil Sitaan Diserahkan Kejaksaan RI ke BUMN untuk Tata Kelola Timah yang Lebih Baik

“Kerugian Rp271 triliun itu bukan soal besarnya, tetapi bagaimana mengembalikan kondisi seperti semula,” tutur JAM PIDSUS dalam keterangan persnya di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).

JAM PIDSUS menjelaskan bahwa Tim Direktorat Penyidikan pada JAM PIDSUS telah bergerak masif dalam rangka Asset Tracing. Hal ini dibuktikan dengan penyitaan 53 unit ekskavator, 5 smelter, dan 2 unit bulldozer milik perusahaan yang terlibat.

Upaya ini, lanjut JAM PIDSUS, bukan bermaksud menghentikan aktivitas masyarakat dalam eksplorasi timah, namun untuk menegakkan hukum dan membangun tata kelola pertimahan yang lebih baik di masa depan.

“Memang ada dampak negatif bagi masyarakat dan pekerja, tapi ini bersifat sementara,” jelas JAM PIDSUS.

Lebih lanjut, JAM PIDSUS menuturkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset untuk mencari solusi agar penyitaan aset tidak mengganggu operasional perusahaan dan pendapatan negara.

JAM PIDSUS menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, termasuk pemerintah daerah dan PT Timah Tbk. Hal ini menunjukkan keseriusan JAM PIDSUS dalam menangani perkara ini.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-PIDSUS.

JAM PIDSUS menegaskan bahwa fokus utama penindakan ini adalah pemulihan lingkungan dan membangun tata kelola pertimahan yang lebih baik.

“Penindakan ini semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar,” ungkap JAM PIDSUS.

Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan pendapatan negara yang lebih terukur, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan meminimalisir potensi korupsi di masa depan.

JAM PIDSUS juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tidak hanya kerugian negara yang diperhitungkan, tetapi juga kerusakan lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat.

“Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” jelas JAM PIDSUS.

Kasus pertimahan ilegal ini menjadi contoh nyata keseriusan JAM PIDSUS dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. JAM PIDSUS berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memulihkan lingkungan, membangun tata kelola pertimahan yang lebih baik, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *