anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Ketersediaan Hewan Kurban di Kabupaten Belitung Timur untuk Idul Adha 1444 H

Ketersediaan Hewan Kurban di Kabupaten Belitung Timur untuk Idul Adha 1444 H

Belitung Timur, Anoq News – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memastikan bahwa sapi atau kambing untuk Hari Raya Idul Adha 1444 H di Kabupaten Beltim tersedia dengan aman.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Beltim, per tanggal 21 Juni 2023, terdapat 399 ekor sapi dan 592 ekor kambing untuk kebutuhan dan ketersediaan hewan kurban.

“Ketersediaan sapi yang di Beltim cukup memadai, baik yang berasal dari lokal maupun yang diimpor dari luar Beltim. Jumlah ini sesuai dengan angka yang ditetapkan oleh Provinsi Babel. Demikian pula dengan ketersediaan kambing yang melimpah di Beltim untuk Hari Raya Idul Adha,” kata Heryanto, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten, saat dijumpai di ruang kerjanya pada hari Kamis (22/6).

Perlu diketahui bahwa Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 5412/SE/PK.430/F/05/2023, tanggal 31 Mei 2023, tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) serta kewaspadaan terhadap penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR).

Demikian pula, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 34 tahun 2023, tanggal 1 Juni 2023, mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit PPR pada hewan kurban.

Terkait hal tersebut, Heru Indramarta, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Beltim, menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap kesehatan hewan, termasuk penyakit pada hewan kurban, hingga Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Beltim.

“Hingga saat ini, kami terus melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan di seluruh kecamatan yang banyak menjual sapi dan kambing di Beltim. Kami memperhatikan aspek kesehatan hewan, apakah layak untuk dijual, didistribusikan, atau apakah ada hewan yang membutuhkan penanganan khusus. Kami berupaya agar tidak ada penyakit baru yang menulari hewan kurban,” jelas Heru di Kantor Distangan Beltim.

Heru juga menyampaikan bahwa surat tersebut diterbitkan untuk mencegah penyebaran LSD dan meningkatkan kewaspadaan terhadap PPR dalam rangka pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini juga bertujuan agar pemotongan hewan kurban menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *