anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Kinerja Datun Kejaksaan RI, 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kinerja Datun Kejaksaan RI, 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

ANOQ NEWS, JAKARTA – Dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) mencatat berbagai capaian yang signifikan. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, langkah-langkah strategis ini diambil untuk mendukung prioritas pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :Polmas Perairan SAT DITPOLAIRUD POLDA Kep. BABEL Sinergi dengan Forum Nelayan Baro Demi Keselamatan dan Kelestarian Laut

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025), memaparkan sejumlah capaian yang diraih oleh DATUN, meliputi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara hingga penanganan berbagai perkara hukum.

  1. Penyelamatan Keuangan Negara: Bidang DATUN berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,04 triliun dengan tingkat capaian kinerja mencapai 41,49% selama periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.
  2. Pemulihan Keuangan Negara: Dalam periode yang sama, DATUN memulihkan keuangan negara hingga Rp2,44 triliun, mencatatkan persentase capaian luar biasa sebesar 176,34%.

Penanganan Perkara Hukum DATUN juga mencatatkan pencapaian signifikan dalam penanganan perkara, baik litigasi maupun non-litigasi:

  • Bantuan Hukum Perdata Litigasi: Dari 783 perkara yang ditangani, sebanyak 123 perkara selesai (15,71%).
  • Bantuan Hukum Perdata Non-Litigasi: Dari 20.829 perkara, 2.097 di antaranya berhasil diselesaikan (10,07%).
  • Bantuan Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Litigasi: Dari 167 perkara yang ditangani, 27 perkara berhasil diselesaikan (16,17%).
  • Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain: Dari 10.304 perkara yang ditangani, sebanyak 5.583 perkara selesai (54,18%).

Langkah Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, pemerintah membentuk Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Dasar pembentukan desk ini adalah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Nomor 151 dan 152 Tahun 2024.

  1. Pembentukan Tim Sekretariat: Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor KEP-25A/G/Gs.2/11/2024.
  2. Kick-Off Meeting: Pada 23 Desember 2024, pertemuan ini dihadiri oleh 38 kementerian/lembaga dan 21 BUMN. Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan arahan strategis.
  3. Kelompok Kerja (Pokja): Dibentuk empat Pokja, yaitu:
    • Pokja Pengadaan Barang Jasa (PBJ)
    • Pokja Penerimaan Negara
    • Pokja Perizinan
    • Pokja Lembaga Jasa Keuangan

Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan komitmen Kejaksaan RI untuk mendukung prioritas pemerintah, tetapi juga menunjukkan upaya nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah kebocoran keuangan negara. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang pada perekonomian nasional dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan hasil yang diraih, kinerja Bidang DATUN menjadi salah satu bukti nyata bahwa program pemerintah dapat berjalan efektif dengan kolaborasi antar-lembaga yang solid. Pemerintah optimistis bahwa berbagai langkah ini akan membawa perubahan positif bagi masyarakat Indonesia. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *