ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan), mencatat berbagai capaian signifikan dalam 100 hari pertama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Capaian ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA : Kinerja Datun Kejaksaan RI, 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa capaian tersebut mencakup penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin pegawai Kejaksaan, Rabu 22 Januari 2025. Periode evaluasi berlangsung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.
- Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat
Selama periode ini, JAM Pengawasan menerima 163 laporan baru, di samping 56 laporan yang belum selesai sejak September 2024. Dari total 219 laporan yang ditangani:- 166 laporan berhasil diselesaikan.
- 53 laporan masih dalam proses.
- Rinciannya:
- 40 laporan dihentikan karena kurangnya bukti awal.
- 43 laporan diteruskan ke bidang teknis untuk investigasi lebih lanjut.
- 64 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
- 10 laporan terbukti kebenarannya, sementara 2 laporan dinyatakan tidak terbukti.
- 7 laporan dihentikan pada tahap klarifikasi.
- Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai
Sebanyak 50 pegawai Kejaksaan dikenai sanksi disiplin selama periode tersebut, yang mencakup hukuman ringan, sedang, dan berat.
- Berdasarkan Golongan:
- Golongan II: 3 orang (tata usaha).
- Golongan III: 37 orang (21 jaksa, 16 tata usaha).
- Golongan IV: 10 orang (jaksa).
- Berdasarkan Jenis Hukuman:
- Hukuman ringan: 7 orang.
- Hukuman sedang: 16 orang.
- Hukuman berat: 27 orang, termasuk 9 pegawai yang diberhentikan tidak hormat.
- Berdasarkan Perbuatan:
- Indisipliner: 17 orang.
- Penyalahgunaan wewenang: 12 orang.
- Perbuatan tercela lainnya: 21 orang.
Jajaran Inspektorat I hingga V, yang berada di bawah koordinasi JAM Pengawasan, menjadi motor utama dalam menyelesaikan laporan pengaduan. Selain itu, pengawasan disiplin menyentuh seluruh golongan pegawai, termasuk jaksa dan tata usaha.
Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjadikan evaluasi sebagai dasar peningkatan kualitas kinerja di tahun-tahun mendatang.
Proses pengawasan dan penjatuhan sanksi disiplin dilakukan dengan cermat melalui analisis laporan masyarakat dan investigasi internal. Hukuman diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak hormat.
Pimpinan Kejaksaan RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa atas kerja keras selama 100 hari pertama. “Semoga capaian ini menjadi landasan introspeksi untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat pada tahun 2025,” ujar Dr. Harli Siregar. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News