anoqnews kik yanto
  • 09/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil: Kejaksaan Agung Harus Tegas Tindak Korupsi Sawit yang Merusak Hutan

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil: Kejaksaan Agung Harus Tegas Tindak Korupsi Sawit yang Merusak Hutan

JAKARTA, ANOQ NEWS – Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Agung dalam menindak tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/11).

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang dipimpin oleh Andi Muttaqien tersebut terdiri dari organisasi Satya Bumi, WALHI, Greenpeace Indonesia, Traction Energy Asia, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Trend Asia, AURIGA Nusantara, dan Indonesia for Global Justice.

BACA JUGA :
Kejagung Periksa 5 Saksi , Dugaan Korupsi Timah di Babel Terus Diusut

Dalam kesempatan ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil memaparkan anotasi legal putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, yang telah merusak lingkungan dan kawasan hutan sehingga negara tidak hanya dirugikan akibat perbuatan tindak pidana, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

“Kami mengapresiasi dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung yang telah menjadi pelopor dan telah menindak secara progresif terhadap tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit,” ujar Andi Muttaqien.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyambut baik apresiasi dari Koalisi LSM. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, dengan total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai triliunan rupiah.

“Kejaksaan diberikan kewenangan lebih luas dalam melakukan penyidikan yang terkait dengan Sumber Daya Alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, sehingga proses persidangan ke depan akan dilaksanakan secara simultan dan bersamaan,” ujar Kapuspenkum.

Pada diskusi tersebut, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Kejaksaan Agung sepakat untuk membahas sejumlah isu terkait tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, di antaranya:

  • Pencabutan kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Konstitusi yang dinilai merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah.
  • Moratorium pemberian perizinan pengelolaan lahan kelapa sawit di daerah-daerah agar dilakukan monitoring dan evaluasi.
  • Perbaikan tata kelola pengelolaan organisasi kelapa sawit di masa yang akan datang, yang tidak berdampak bagi lingkungan hidup.
  • Kajian terhadap restitusi tindak pidana korupsi di sektor yang terkait dengan kerusakan lingkungan hidup.

“Kajian-kajian dan anotasi legal yang telah diberikan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil akan dijadikan masukan ke depannya yang merupakan bagian dari perbaikan dan evaluasi dalam penegakan hukum,” ujar Kapuspenkum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H. Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar, S.H. beserta jajaran dari Pusat Penerangan Hukum dan Satya Bumi. (PR/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *