anoqnews kik yanto
  • 09/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Kolaborasi Penegakan Hukum di Bidang Kehutanan

Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Kolaborasi Penegakan Hukum di Bidang Kehutanan

ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jum’at 1 November 2024. Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi penegakan hukum di bidang kehutanan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keberlanjutan perlindungan hutan.

BACA JUGA : Kejaksaan Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan pentingnya sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan, serta lembaga terkait lainnya. Ia menekankan bahwa dukungan antarinstansi sangat esensial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya hukum yang efektif dan tepat sasaran. “Kami selalu berupaya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain dalam menjalankan tugas-tugas kami. Sinergi antar-stakeholder ini sangat penting agar setiap instansi dapat menjalankan fungsi masing-masing secara kompak dan terpadu,” ungkapnya.

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, turut menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejaksaan Agung dalam melindungi hutan dari kegiatan ilegal, seperti perambahan hutan atau konversi lahan menjadi perkebunan tanpa izin. Sesuai arahan Presiden, Menteri Kehutanan berkomitmen untuk mengambil langkah tegas, baik melalui penegakan hukum administratif, maupun penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan.

“Kami akan memastikan penegakan hukum diterapkan secara tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara menguasai sumber daya alam demi kemakmuran rakyat,” ujar Raja Juli Antoni.

Selain itu, Menteri Kehutanan menekankan pentingnya ketegasan negara dalam melawan pelanggaran terkait pengelolaan lahan hutan. Ia menyatakan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan lahan negara. Upaya ini, menurutnya, akan lebih optimal melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas, yang terdiri dari tim lintas instansi, termasuk Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unsur internal Kementerian Kehutanan.

Dengan kolaborasi yang erat dan pembentukan Satgas, kedua belah pihak optimis bahwa tantangan dalam menjaga kelestarian hutan dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *