BELITUNG, ANOQ NEWS – Di tengah gempuran industri pertambangan skala besar, secercah harapan muncul bagi para penambang lokal dengan hadirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Diberlakukan melalui UU No. 3 Tahun 2020, IPR bagaikan angin segar yang membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam di sekitar mereka secara mandiri dan bertanggung jawab.
BACA JUGA : Pasir Kuarsa Mendominasi Pertambangan di Desa Mentigi dan Sekitarnya, Membalong
Apa itu Izin Pertambangan Rakyat?
IPR adalah izin yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada individu atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang telah ditentukan. IPR hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jenis-jenis Kegiatan Pertambangan Rakyat
Kegiatan pertambangan rakyat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
- Pertambangan Mineral Logam: Contohnya timah, emas, perak, tembaga, dan besi.
- Pertambangan Mineral Bukan Logam: Contohnya batu granit, marmer, dan batu kapur.
- Pertambangan Batuan: Contohnya pasir, kerikil, dan batu gamping.
Persyaratan dan Prosedur Memperoleh IPR
Proses memperoleh IPR terbilang mudah dan transparan. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Surat Permohonan:
- Ditandatangani oleh pengurus koperasi sesuai profil koperasi.
- Jika permohonan oleh perorangan, ditandatangani oleh perorangan yang bersangkutan.
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Pastikan alamat email dalam form isian dan pengajuan permohonan sama dengan yang tercantum dalam NIB.
- Daftar Koordinat Wilayah:
- Berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Untuk koperasi, lampirkan KTP dan NPWP pengurus dan pengawas koperasi sesuai anggaran dasar.
- Surat Keterangan Domisili:
- Diterbitkan oleh kelurahan/desa setempat dan menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon merupakan penduduk setempat.
- Surat Pernyataan:
- Perseorangan: Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.
- Koperasi: Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
- Ditandatangani di atas materai oleh ketua koperasi atau orang perseorangan pemohon.
- Bukti Pembayaran PNBP Pencetakan Peta WIUP:
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Data Digital Dokumen Permohonan:
- Dalam bentuk pdf, untuk masing-masing persyaratan sesuai urutan dalam checklist.
- Termasuk surat dan form isian (tidak digabung dalam satu berkas pdf).
Prosedur permohonan IPR dapat dilakukan secara online melalui Sistem Online Permohonan Izin Usaha Pertambangan (SIPPT) di website Kementerian ESDM.
BACA JUGA : Timah dan Pasir Kuarsa Resmi Masuk Daftar 22 Mineral Strategis
Luas Wilayah dan Jangka Waktu IPR
Luas wilayah IPR yang diberikan kepada individu maksimal 5 hektare, sedangkan untuk koperasi maksimal 10 hektare. IPR diberikan dengan jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 5 tahun.
Manfaat Izin Pertambangan Rakyat
IPR membawa angin segar bagi perekonomian lokal, di antaranya:
- Meningkatkan Pendapatan Masyarakat: Memberikan peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
- Mengembangkan Ekonomi Lokal: Meningkatkan perputaran uang dan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM).
- Memperkuat Ketahanan Pangan: Meningkatkan akses terhadap sumber daya alam untuk menunjang sektor pertanian.
Tantangan dan Solusi Izin Pertambangan Rakyat
Meskipun menawarkan banyak manfaat, IPR juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Keterbatasan Modal dan Teknologi: Memerlukan pendampingan dan akses permodalan yang mudah bagi para penambang rakyat.
- Isu Lingkungan: Perlu dilakukan edukasi dan pendampingan terkait pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
- Ketidakjelasan Status Kepemilikan Lahan: Perlu dilakukan pemetaan dan penetapan status kepemilikan lahan yang jelas.
Izin Pertambangan Rakyat menjadi gerbang peluang bagi perekonomian lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan dan pendampingan yang tepat, IPR dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News